Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Terbit Kodefikasi Desa, Pemkab Halbar Rencana Bentuk Kecamatan Baru

531
×

Terbit Kodefikasi Desa, Pemkab Halbar Rencana Bentuk Kecamatan Baru

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara akan membentuk satu kecamatan baru. Hal itu setelah Pempus melalui Mendagri RI menerbitkan kodefikasi 4 (empat) desa di Jailolo Timur (Jaltim) pada 20 Oktober 2022 lalu.

Setelah keluarnya kodefikasi desa, Wakil Bupati Djufri Muhamad mengatakan, pemkab halbar dituntut membentuk satu Kecamatan Baru. Ini sesuai arahan dari Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Biro Pemerintahan.

Sebab berdasarkan Nomenklatur, empat desa, Desa Akesahu Madutu, Akelamo Cinga-Cinga, Tetewang Joronga, dan Bobaneigo Madihutu setelah diterbitkan kode desa dari Mendagri, empat desa tersebut nomenklaturnya masuk di Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel). Tidak ada Jailolo Timur (Jaltim).

” Atas arahan itu, setalah ini akan dilakukan rapat bersama SKPD terkait untuk dapat menyusun atau mendesain menentukan kecamatan baru, gabungkan empat desa itu ,”jelas Wabup Halbar, Senin (24/10), di lobi lantai dua kantor Bupati Halbar.

Untuk membentuk satu kecamatan baru, lanjut Wabup Djufri, persyaratan tersebut harus memiliki 10 (sepuluh) desa pada satu kecamatan. Karena itu menjadi syarat utama.

” Jadi so ada 4 desa. Karena minimalnya bentuk kecamatan harus 10 desa. Jadi sisa tambah 6 desa lagi. Kami (Pemkab) rencana dari Desa Rioribati, Tewe, Toniku, Tabadamai, Braha, Dodinga, Bangkit Rahmat dan Desa Akelaha.  Jadi 12 desa ini direncanakan akan digabungkan untuk membentuk satu kecamatan baru di Kabupaten Halbar ,”tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *