Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Mendagri Terbitkan Kode Desa, Pemkab Halbar Berhasil Menjawab Harapan Masyarakat

535
×

Mendagri Terbitkan Kode Desa, Pemkab Halbar Berhasil Menjawab Harapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Roda Kepemimpinan di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga saat ini sudah tiga kali berganti. Namun Masyarakat 4 (empat) desa di Jailolo Timur sejauh ini tidak  menikmati bantuan dari pemerintah pusat (pempus), seperti alokasi Dana Desa dari Pempus.

Hal itu disebabkan, karena 4 Desa dari  Desa Akesahu, Akelamo, Tetewang Joronga, dan Desa Bobaneigo di Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) sebelumnya belum memiliki Kodefikasi desa.

Namun pada pemerintahan James Uang dan Djufri Muhamad (Jujur) dan dibawah Kepala Bagian Pemerintahan Mispan Dano Lutfi, Pemkab Halbar berhasil perjuangkan dan menjawab harapan dari masyarakat Empat Desa. Keberhasilan itu di buktikan setelah Mendagri RI terbitkan kodefikasi 4 desa.

Kodefikasi 4 desa itu diterbitan dengan surat nomor: usat, 146/5652/BPD dengan menindaklanjuti surat Derektur Jendrak Bina Adimistrasi Kewilayahan nomor : 136/6253/ BAK tertanggal 20 Oktober tahun 2022 tentang penyampaian kode desa.

Wabup Halbar Djufri Muhamad. (dok/istimewa)

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad sampaikan rapat pada September 2022 lalu bersama Mendagri yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri dan diikuti beberapa Dirjen akhirnya dilakukan Verifikasi kembali memutusakan dari 5 desa diusulkan Pemkab, dan 4 desa dapat memenuhi syarat Dimana Desa Akesahu Madutu, Akelamo Cinga-Cinga, Tetewang Joronga, dan Bobaneigo Madihutu, Jailolo Timur.

Lanjut Wabup, Kodefikasi empat desa, merupakan satu kebanggan besar yang lama dinanti masyarkat Halbar umumnya, dan khusunya masyarkat di desa setempat. Menambahkan, dua desa yang belum akan di akomodir, akan kembali di perjuangkan.

” Setelah terbit kodefikasi 4 desa ini  disambut luar biasa sukacita semua ada dihalbar, terutama diwilyah sana (Jailolo Timur) Saya (Wakil) bersama Pa Bupati berharap dua desa lainya tetap bersabar, nantinya 4 desa definitif jalan, maka dua desa lainnya diusulakn menjadi desa persiapan ,”katanya

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bagi 2 desa belum memenuhi syarat tentu digabungkan dengan desa yang memiliki  kodefikasi, seperti Desa Paser Putih karena belum memenuhi syarat maka digabungan ke Desa Bobaneigo Maduhutu, menjadi dusun.

” Tetapi masyarakat di pasir putih secara administrasi masuk halbar itu tetap di gabungan ke Desa Bobaneigo Madihutu ,” Jelas Wabup.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar, Mispan Dano Lutfi membenarkan kodefikasi kian lama dilakukan perjuangan oleh Pemkab Halbar dan saat ini resmi diterima dari Mendagri oleh Pemkab Halbar.

Selanjutnya, pemkab halbar akan proses untuk resmi desa sesuai dengan apa yang sudah termuat dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Dirinya juga bilang 4 kode desa yang sudah diterbitkan Mendagri Ri dan berdasarkan nomenklatur, desa tersebut masuk di Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel) Halbar. Karena secara kajian dari Pempus, Mendagri ikuti melalui peta admistrasi, sebab Jailolo Timur belum masuk, ada.

“Nomenklatur itu Jalses, karena secara Dejure diakui admistrasi oleh Mendagri itu ada Jalsel, karena Jailolo Timur tidak terdaftar. Jailolo timur itu secara Defakcto Halbar, pelayanan ke masyarakat, tetapi secara Dejuri punya dasar Yuridis itu Jailsel yang paling dekat ,”ungkap Mispan.

Mispan menambahkan, setelah kode desa 4 desa di keluarkan Mendagri, maka selanjutnya Pemkab Halbar melalui Bagian Pemerintahan akan berupayah menjadikan Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) masuk pada admistrasi Pempus.

“Sekarang bagimana kami berpikir membentuk kecamatan Jaltim, cari formula yang tepat antara Jalsel dan Jaltim lalu desa-desanya Jaltim secara defakto dan dejure akan tercatat di Kemendgri RI ,”tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *