JAIOLO: Penetapan Jadwal Paripurna PAW oleh Badan Musawarah (Bamus) DPRD Halmahera Barat (Halbar), pada Rabu (20/07) kemarin. Tamin Ilan Abanun menilai Bamus salah tafsir soal Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Diketahui bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota DPRD Halbar dari Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun, digantikan dengan Hardi Hayun. Dikatakan Tamin, seperti disampaikan Waka I DPRD Halbar, Robinson Misi, untuk mempercepat jadwal PAW adalah Tatib DPRD pasal 102 ayat 3 huruf c dan Pasal 104 ayat 2.
” Bamus juga harus tahu bahwa di Pasal 111 ayat 2 menegaskan salah satu syarat calon PAW adalah Partai pengusung calon PAW tersebut tidak dalam sengketa partai politik,” jelas Tamin Ilan Abanun, melalui rilisnya pada media ini, Kamis (21/07).
Lanjut Tamin, menjadi pertimbangan dalam pembahasan PAW itu bukan hanya berada di pasal 101 dan 104, tapi pasal 111 juga harus diikut sertakan dalam pembahasan Bamus tersebut.
” Pasal 104 itu juga yang di jadikan dasar Setwan untuk menahan hak keuangan saya, dan pasal 104 ini juga digunakan Bamus untuk mempercepat PAW saya. Apa yang sudah merasuki Bamus sehingga cara menafsir tatib sudah kacau seperti ini?,” Kata Tamin, dengan nada tanya.
Tamin mengatakan kepada Bamus DPRD Halbar, dalam keputusan jadwal Paripurna PAW jangan hanya merujuk di pasal 101 dan 104. Tetapi pasal 111 ayat 2 juga harus menjadi rujukan Bamus.
Sebab, sambung dia, karena partai pengusung calon pengganti antar waktu, dalam hal ini DPP Partai Hanura saat ini sedang sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, dengan nomor registrasi 235.
” Itu artinya bahwa calon pengganti PAW ini belum bisa diparipurnakan karena sementara ini dalam sengketa, dan sudah di adukan di PN. Ini sudah sangat bertendensi lain,” ucap Tamin. Tambah dia, bahwa masalah PAW sejak awal diungkapkan dirinya, memang janggal.
” Coba bayangkan saja orang yang mau di PAW tapi tidak tahu karena tidak diberitahukan. Saya contohkan SK PAW dari DPP Hanura masuk disekertariat DPRD itu pada 24 maret, 1 April 2022,” tutur mantan dosen Ummu itu.
” Dan surat pengusulan dari DPRD ke Gubernur melalui Bupati, tanggal 19 April 2022. Surat pengusulan Bupati ke Gubernur saya baru mengetahui di tanggal 24 April 2022. Bayangkan saja dari 24 Maret sampai 24 April baru saya mengtahui ada surat PAW dari DPP. Pertanyaannya, ada apa dengan Sekretariat DPRD sehingga saya tidak diberitahukan,” sambung dirinya.
Tamin juga membenarkan aturan bahwa PAW dasarnya dari SK Gubernur, dan Bamus menyepakati dan melaksanakan rapat paripurna. Tetapi Tamin juga ingatkan bahwa pengaduan di PN terkait dengan masalah PAW juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang harus ditaati.
Soal PAW terhadap dirinya, Tamin tidak mempersoalkan. Tapi yang di persoalan Tamin itu perlakuan dari Bamus dan Sekwan DPRD Halbar yang dinilai tidak mampu menerjemahkan Tatib dan Tidak stransparan atas informasi PAW kepada dirinya.
” Saya tidak mempermasalahkan soal PAW, itulah politik. Setelah dari ini kan saya masi bisa kembali ke kampus dan masi bisa awasi pemerintahan secara leluasa. Tapi perlakuan dari kawan- kawan Bamus yang tidak cerdas menerjemahkan tatib, dan Setwan yang tidak transparansi dalam menyampaikan informasi terhadap masalah saya ini yang saya dipertanyakan,” pungkas Tamin, (red)