Relasipublik.com- Jailolo: Inspektorat Halmahera Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD, hasil Audit dana BOK dan LHP BPK tahun 2018 kepada Kejari Halbar untuk di tindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat, Julius Marau saat dikonfirmasi, Jumat,(11/9). Julius menyampaikan bahwa terkait temuan LHP DD, dan Hasil Audit BPK tahun 2018 suda diserahkan ke Kejari Halbar, Karena suda melewati 60 Hari Tidak melakukan pengembalian kerugian negara.
“Sudah kita serahkan secara resmi LHP nya ke kejari siang tadi, dan diterima langsung oleh kepala kejari Halbar, Ibu Salomina Meyke. Penyerahan ini sesuai MOU antara Inspektorat Halbar dengan pihak Kejari Halbar.
“Penyerahan ini dimaksudkan agar pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutur Julius.
Sambung Julius, bahwa terkai rincian temuan, Pihak Inspektorat tidak dapat menyebutkan dari hasil audit. Karena suda masuk di ranah Kejari.
“Silakan tanya kepada pihak kejari, pastinya pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Dalam LHP juga suda ada rincian angkanya,”pungkas Julius.
Diketahui, penyerahan LHP oleh Pihak inspektorat ke kejari yakni, LHP Desa Ulo, Desa Bobanedano, BOK Dinas Keshatan, dan BPK Tahun 2018 Dinas Perindakop. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor kejari Halbar, siang tadi.