Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Alasan Wabup Terkait Item Pinjaman 208 M Belum Dimuat Dalam KUA-PPAS 2022

412
×

Alasan Wabup Terkait Item Pinjaman 208 M Belum Dimuat Dalam KUA-PPAS 2022

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemda Halmahera Barat (Halbar) yang sebesar Rp. 208 Milyar melalui PT. SMI, menanti Persetujuan penandatanganan dari Kementrian Keuangan RI.

Ungkapan Wakil Bupati Halbar ini, atas menanggapi pernyataan Waka II DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam yang katakan bahwa “Pinjaman Rp. 208 Milyar Pemda Halbar siluman”. Djufri sampaikan bahwa item pinjaman belum dimasukan ke dalam KUA-PPAS 2022, ini dengan alasan, langkah antisipasi terciptanya defisit. Karena sejauh ini pinjaman tersebut belum ada penandatanganan kesepakatan Pemda dan Kemenkeu RI.

“Sampai saat ini Pinjaman PEN belum ada tandatangan persetujuan dari Menteri Keuangan RI, tahapan ini masih kita tuggu walaupun sinyal positif
ada persetujuan dari Kemenkeu RI dengan nilai mencapai Rp 208 Milyar,” ucap Wakil Bupati Halbar. Selasa, (09/11).

” Sampai saat ini dokumen persetujuan dari Menkeu RI belum ada. Setelah persetujuan dari Menteri keuangan, akan di tuangkan dalam perjanjian pemberian Pinjaman antara PT SMI ( Sarana Multi Infrastruktur ) dan Pemda Halbar,” sambung Djufri.

Politisi Partai Nasdem ini bilang, belum dicantumkan Item Program dalam Dokumen KUA-PPAS 2022. Sambung Djufri, ini sebagai bentuk kewaspadaan terjadinya defisit di daerah seperti pada tahun 2018 lalu yang sebesar 135 Miliar, dan berdampak sampai saat ini..

” Dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2022 diajukan ke DPRD, tim anggaran Pemkab Halbar belum bisa cantumkan karena ini sebagai bentuk kehati-hatian jangan sampai akan terjadi seperti pada APBD tahun 2018 yang telah memasukan penerimaan dari Royalti sebesar kurang lebih Rp 200 M. Namun Royalti tersebut tidak ada dan akhirnya terjadi defisit sebesar Rp. 135 M akhirnya berimbas pada daerah sampai saat ini,” jelas Djufri, menanggapi pernyataan Riswan Hi. Kadam.

Mantan Anggota DPRD Halbar Tiga Periode ini katakaan, diketahui bahwa Pinjaman Daerah seperti PEN itu tidak termuat dalam Item Pendapatan Daerah di Struktur APBD, tapi masu, termuat pada item pembiayaan daerah, bersifat Fleksibel.

” Item pembiayaan daerah sifatnya fleksibel, apabila saat persetujuan itu sudah ada, bisa dilakukan penyesuaian walaupun APBD 2022 sudah telah di ketuk,” tutur Djufri.

Djufri Ingatkan bahwa, Nilai penerimaan Pembiayaan, dari pinjaman PEN, dan Item pengeluaran pembiayaan, Item kegiatan, masuk secara utuh dalam satu dokumen yang diajukan oleh Pemda Halbar itu melalui tahapan verifikasi dari Pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri. ” Jadi dengan demikian, pinjaman PEN Rp. 208 M itu tidak bersifat siluman,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *