Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Ketua Komisi I Minta Inspektorat Seriusi Penyelewengan DD Desa Ratem dan Goin

203
×

Ketua Komisi I Minta Inspektorat Seriusi Penyelewengan DD Desa Ratem dan Goin

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Terkait dugaan Temuan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di dua Desa yang ada di Kecamatan Tabaru dan Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar), Komisi I (DPRD) meminta Inspektorat lebih serius.

Ketua Komisi I, Joko Ahadi katakan bahwa dugaan temuan Desa Goin sebesar 900 juta lebi harus lakukan pemeriksaan Investigasi. Selain itu, LHP Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan segera diterbitkan.

Hal ini disampaikan langsung ketua Komisi I (satu) DPRD Halbar, Joko Ahadi pada wartawan, Kamis (02/09), di lantai dua kntor DPRD Halbar.

” Temun penyalahgunaan DD Desa Goin dan Ratem harus diseriusi,” tegasnya.

” Untuk temua penyalahgunaan DD Desa goin sebesar 900 juta lebi tahun 2020, saya meminta ke pihak Inpektorat agar lakukan tingkatan audit, dari audit Khusus ke audit Investigasi,” tegasnya.

Hal ini, kata Joko, agar dugaan kerugian tersebut dapat mengetahui akar temuan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Goin.

” Ini untuk menelusuri siapa-siapa yang dapat menikmati penyelewengan uang dd tersebut” jelas dia.

Selain itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar juga pertanyakan kepada pihak inspektorat Halbar terkait dengan LHP Desa Ratem. Karena menurut dia, bahwa samapai saat ini belum dikeluarkan oleh Inspektorat.

” LHP Desa Ratem tahun 2019-2020, sampi saat ini belum keluar, tapi LHP Desa Lako Akediri dan Desa Taruba suda kelaur. Padahal inspektorat lakukan pemeriksaan itu lebi duluan ke Desa Ratem,” ungkapnya.

Maka dari itu, Joko meminta pada pihak Inspektorat Halbar saat dalam  lakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana desa, itu harus secara merata, jangan pilih kasih. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *