Relasipublik.com|Jailolo: Ketua Apdesi Halmahera Barat, Rustam Fabanyo akan beri tegas pada Kepala Desa (kades) yang menyalagunakan anggaran Dana Desa (dd).
Karena hal ini, sesuai yang diatur dalam ketentuan regulasi, baik dalam UU desa nomor 6 tahun 2014 sampai pada Peraturan Daerah (Perda).
Maka dalam pengelolaan dd itu, kata Rustam harus menjadi semangat untuk meningkatkan kapasitas dan taraf hidup masyarakat di tingkat desa yang dapat menjamin asas kepastian masyarakat menikmati proses penganggarannya.
“Apabila kades main-main dalam pengelolaan dd, konsekuensinya akan pidana. Kami Apdesi tidak ada pada posisi membela kades-kades yang sengaja membuat salah dalam kelola dd,” tegas Rustam, Jumat, (06/08).
” Selaku ketua Apdesi, saya tetap berkomitmen sesuai ketentuan yang berlaku pads konsekuensi dalam beranggaran,” lanjut Dia.
Dirinya menjelaskan, dalam UU nomor 6, 2014 pada pasal 72 telah mengatur soal pendapatan, dari APBN, DD, DAU dan ADD, atau mengatur tentang bantuan keuangan dari Provinsi, Kabupaten, DBH, Retribusi Pajak dan Bantuan Pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat.
“Yang ada di Halbar dari tahun 2015 sampai 2020 ini hanya dua, Add dan dd, jadi dd itu harus betul-betul ada sentuhan kepada masyarakat,” tuturnya.
Rustam bilang, sumber dd itu murni harus digunakan pada kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pembangunan desa.
” Jadi kegitaan pemberdayaan dan pembangunan di desa itu dibiayai dari dd. Maka, kami Apdesi sangat menukung kepada Pemda untuk tindak tegas pada siapapun yang bermain-main dengan anggaran dd,” pungkasnya. (red))