Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Benahi Keuangan Daerah, Frangki: Dipastikan 2022 Hutang Pemda 160 M Selesai

216
×

Benahi Keuangan Daerah, Frangki: Dipastikan 2022 Hutang Pemda 160 M Selesai

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Benahi keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, tak terlepas dari janji Bupati dan wakil Bupati halbar James Uang dan Djufri Muhamad dalam masa pilkada 2020 lalu.

Hal itu, Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik langsung melibatkan BPK dan Inspektorat malut untuk investigasi hutang pemerintahan sebelumnya.

Namun dalam hasil penelusuran oleh BPK malut dan pihak inspektorat telah ditemukan sebesar 160 milyar rupiah ditinggalakan hutang oleh pemerintahan sebelumnya, namun dispastikan hutang ini selesai di tahun 2022.

Penyampaian ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Halbar dari Fraksi Demokrat Frangki Luang, Selasa (27/04), Ia katakan bahwa dalam pemerintahan James Uang dan Djufri Muhamad telah libatkan BPK dan Inspektorat untuk menelusuri hutang Pemda Halbar yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Dalam penelusuran melalui investigasi oleh BPK dan pihak Inspektorat pada masing-masing OPD di ruang lingkup Pemda Halbar, ternyata masi ditemukan hutang riilnya pemda sebesar 160 milyar rupiah.

“Polemik yang terjadi pada masa pemerintahan sebelum bahwa hutang pemda sebesar kurang lebi 300 M, namun dalam pemerintahan James dan Djufri saat ini mereka telah libatkan BPK dan inspektorat untuk menelusuri, ternyata ditemukan hutang sebesar 160 milyar, yang ditemukan banyak itu penyalagunaan, “kata Frangki Luang.

Anggota DPRD Halbar 2 periode yang juga dari Partai Koalisi itu ungkapkan bahwa hutang sebesar 160 Milyar itu, dipastikan pada 2022 suda akan lunas dan selesai.

“Tahun ini di anggarkan 70 milyar untuk membayar utang, dan di di pastikan tahun depan (2022), hutang pemda halbar bahkan selesai,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *