Relasipublik.com- Jailolo: Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat siap hadapai sidang perdana di Mahkama Konstitusi RI.
Sidang perdana, pendahuluan Mahkama Konstitusi melanjutkan gugatan dari Paslon nomor urut 02, Danny Missy- Imran Lolori (DAMAI), sebagai pemohon, menduga ada pelanggaran pemilihan kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Halbar tahun 2020 dilakukan oleh Paslon James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR).
Alwi Ahmad selaku Ketua Bawaslu Halmahera Barat saat dikonfirmasi wartawan sampaikan bahwa Bawaslu Halbar sebagai pemberi keterangan pada sejauh ini suda persiapkan materi keterangan yang dimasukan pemohon di Mahkama Konstitusi.
“Kami sebagai pemberi keterangan pada sidang di MK nanti, kami Bawaslu suda siapkan keterangan terkait dalil permohonan yang dimasukan pemohon di MK,”kata Alwi Ahmad, Selasa (19/01).
Lanjut Alwi, keterangan disampaikan oleh Bawaslu Halbar di MK RI itu disesuaikan dari hasil pengawasan penyelenggara Bawaslu Halbar.
“Pastinya semua suda kami persiapkan hadapi sidang di MK terkait dengan permohonan pemohon yang masuk di MK,”Kata Dia.
“Kami juga dalam pemberian keterangan pasti sesuai hasil pengawasan kami dari Bawaslu bersama jajaran di tingkat TPS,”sambung Alwi.
Terpisah, Miftahuddin Yusup selaku ketua KPU Halbar sampaikan bahwa pihaknya suda menerima momor register Perkara pada, Senin kemarin dari MK RI. Dan untuk jadwal sidang di MK RI nanti, selanjutnya akan di konfirmasi.
“Sesuai dengan pemberitahuan bahwa perkara tersebut akan di tetapkan hari sidang, dan pemohon dan termohon serta bawaslu akan di beritahukan mengenai penetapan tersebut,”katanya.
Untuk kesiapan KPU Halbar sebagai pihak termohon dalam sidang nanti, Mifta bilang KPU Halbar akan siapkan dokumen- dokumen dan menyampaikan jawaban sesuai bukti yang di siapkan.
“Tentu kami dari KPU menyampaikan jawaban kita di hadapan MK pada hari persidangan nanti disesuaikan dokumen kita dari KPU,”jelasnya.
Menyangkut bukti, sambung Mifta, kesiapan kita sendiri memang ada beberapa dokumen yang masi ada dalam kotak suara berupa daftar hadir, dptb, dpt, dan hasil Pemilihan, dan dilakukan buka kotak suara.
Dalam pembukaan kotak ini, KPU juga mengundang Bawaslu Halbar bersama Kepolisian untuk saksikan.
“Untuk membuka kotak di laksanakan tadi, Selasa (19/01) untuk ambil dokumen- dokumen kesiapan sidang nanti,”katanya.
Selain itu, KPU Halbar juga persiapkan Pengacara dari advokat mendampingi KPU Halbar saat sidang di Mahkama Konstitusi RI, di Jakarta.
“Jadi pengacara yang kami siapkan untuk dampingi kami KPU Halbar di sidang MK nanti sebanyak 7 orang, dan itu dari Advokad,”pungkas Mifta.(red)