Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Bawaslu RI Menolak Laporan Keberatan Dari Paslon 02 Dany- Imran

357
×

Bawaslu RI Menolak Laporan Keberatan Dari Paslon 02 Dany- Imran

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Upaya hukum yang dilakukan Calon Bupati Halmahera Barat nomor urut 02, Dany Missy- Imran Lolori melalui kuasa hukum yang  mengadukan dugaan pelanggaran Pilkada Halbar 2020 yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR), Bawaslu RI memutuskan, dan dinyatakan menolak.

Ini disesuaikn dalam Putusan Bawaslu RI nomor: 05/ Reg/ K/ TSM- PB/ Bawaslu/ I/ 2021, dinyatakan sebagai pelapor Nikson Gans Lalu selaku Kuasa Hukum Paslon DAMAI dan melaporkan Paslon James Uang dan Djufri Muahamad.

Putusan Bawaslu RI

Keberatan aduan yang dilakukan paslon DAMAI melalui kuasa hukum Nikson Gans Lalu ke bawaslu RI dengan memori keberatan Nomor: 17/ NGL- Rekan/XII/ 2020, yang telah diterima pada taggal 30 Desember 2020 dan dicatatkan dalam buku registrasi dengan nomor keberatan: 05/ REG/K/ TSM- PB/ Bawaslu/ I/ 2021, taggal 04 Januari 2021, selanjutnya melaporkan calon bupati James Uang- Djufri Muhamad, untuk paslon JUJUR.

Berdasarkan Surat Kuasa Kusus paslon James Uang dan Djufri Muhamad, nomor: 01/SKK/ADV- FG/I/2021, memberikan kuasa pada Freiser Giwe, S.H, M.M, selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Penyampaian keberatan dari pelapor tentang batas penyapaian keberatan ini masi dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gub dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Pelapor keberatan atas putusan pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor: 02/ Reg/L/TSM- PB/32:00/XII/2020, taggal 28 Desember 2020.

Selanjutnya, petitum atau hal yang dimintakan oleh Pelapor, berdasarkan putusan tersebut, kami memohon dengan hormat kepada bawsaslu RI untuk menerima dan berikan putuskan sebagai berikut :

a. Menyatakan menerima keberatan pelapor.

b. Menyatakan membatalkan putusan bawaslu provinsi Maluku Utara.

Putusan Bawaslu RI

Pasalnya, Bawaslu RI memutuskan, dan menyatakan menolak keberatan pelapor dari paslon DAMAI terhadap putusan terkait laporan keberatan disampaikan.

Putusan ini tercantum dalam Putusan Bawaslu RI bernomor 05/Reg/ K/TSM- PB/Bawaslu /I /2021, yang salinannya diterima Relasipublik.com, Senin (18/01). Dalam putusan tersebut, dinyatakan Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada Kamis 14 Januari 2021. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *