Relasipublik.com- Jailolo: Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 108/PAN.MK/ ARPK/01/2021 diajukan oleh calon Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat nomor urut 02, Dany Missy- Imran Lolori (DAMAI).
Akta registrasi pemohon tersebut diterbitkan, Senin 18 Januari 2021, pukul 10; 00 WIB (pagi) dan dinyatakan telah tercatat dalam buku registrasi perkara Konstitusi elektronik (e- BRPK) terkait pemohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota dengan Registrasi nomor 108/PHP. BUP- XIX/2021.
Dikutip dalam akta registrasi perkara konstitusi nomor 108/PAN.MK/ ARPK/01/2021, telah dicatata dalam buku registrasi perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.
Pasangan calon nomor urut 02, Danny Missy- Imran Lolori berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 Desember 2020 lalu telah memberi kuasa kepada ARMY MULYANTO, S.H, dkk, selanjutnya disebutkan sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Halmahera Barat selanjutnya disebutkan sebagai termohon.
Lanjut, perkara tersebut segera akan ditetapakan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberikan mengenai ketetapan tersebut. (red)