Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratTerbaru

Penjual di FTJ Mengeluh, Ketua JH Sebut Kadispar Seperti “Kompeni”

95
×

Penjual di FTJ Mengeluh, Ketua JH Sebut Kadispar Seperti “Kompeni”

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ) sebagai tempat masyarakat berjualan yang di kelola oleh Generasi Pesona Indonesia (GenPi) Halmahera Barat, mendapat keluhan dari masyarakat yang berjualan di kedai, terkait penarikan iuran bulanan.

Salah satu pemilik tenan yang tidak mau disebutkan namanya, menceritakan bahwa beberapa hari lalu, bendahara GenPi melalui pesan singkat tanyakan padanya, apakah sudah bisa dilakukan penagihan?, Ungkap pemilik kedai dengan nada kesal.

“Saya bisa saja membayar iuran ke GenPi sebesar 300 ribu, tetapi harus diperhatikan fasilitas tenan/kedai. Kami berjualan disini, awalnya bangunan kedai ini sudah rusak, kami bangun/perbaiki sendiri, tidak ada bantuan sama sekali, sekarang tiba-tiba mau di tagih iuran, jelaslah kami keberatan,”kata Dia.

Menanggapi keluhan pemilik kedai, Jong Halmahera 1914 melalui ketuanya M. Nofrizal Amir menyebutkan, Jong Halmahera 1914 sudah pernah hearing bersama Kadispar dan Komisi II DPRD Halmahera Barat terkait masalah ini, namun tidak ada kesimpulan yang berarti.

“Hal ini dikarenakan, kapasitas pengetahuan Kadispar dan anggota Komisi II, terkait kasus ini begitu terbatas,”ujarnya.

Nofrizal yang juga merupakan mantan dosen Ibnu Chaldun Jakarta pertanyakan dasar penarikan iuran itu apa, apakah kesepakatan yang dituangkan kedalam perjanjian antara GenPi dan pemilik Kedai?. “Itu fatal,”bilang Nofrijal.

Menurutnya, setiap iuran yang berbentuk retribusi ataupun pajak, harus di atur dalam perda atau minimal dengan Keputusan Bupati, bukan perjanjian yang dibuat GenPi.

Tanya Nofrijal, Apa dasar pembuatan perjanjian dan apa dasar GenPi mengelola lokasi FTJ, Apakah GenPi itu Organisasi Perangkat Daerah?.

“Salam ke Kadispar, Dinas itu bekerja dengan aturan, bukan seperti Kompeni Belanda,” ungkapnya.

Kadis Pariwisata Halbar, Feni Kiat saat di konfirmasi melalui pesan singkat WA, dalam rilis diterima Rabu (13/01), mengatakan bahwa yang dibayarkan oleh pemilik kedai, bukan retribusi melainkan iuran.

“Lapak tempat berjualan itu, di bangun oleh GenPi, makanya masyarakat yang menggunakannya harus membayar uang sewa. Salahnya dimana coba?,”dengan nada tanya Feni.

“Iuran bulanan itu sudah ada kesepakatan tertulis antar GenPi dan pihak penjual (tenan),”sambungnya.

Diketahui JH, bahwa sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ). (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *