Relasipublik.com_: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota dengan ini pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat sebaga berikut: Memenuhi syarat perolehan jumlah kursi pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2019 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPRD.
Memenuhi syarat perolehan jumlah seluruh suara sah pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari rekapitulasi perolehan jumlah suara sah pada Pemilu.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan ketentuan yang dimaksud pada huruf b dalam konteks Bakal pasangan calon, ketentuan ini hanya berlaku bagi atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten / Kota hasil Pemilu Tahun 2019.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik, calon calon wajib menyerahkan / melampirkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon calon diatur diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.
Masa pendaftaran Bakal pasangan calon adalah 3 (tiga) hari, yakni hari pertama dan hari pendaftaran yaitu tanggal 4 sd 5 September 2020, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT; dan hari ketiga pendaftaran yaitu tanggal 6 September 2020, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 24.00 WIT.(kpumalut/red)
Sumber: KPU Provinsi Malut, (28/8/20).