Halsel, Relasipublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah tetapkan daftar pemilih tetap. Namun Dinas Urusan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali memaparkan data penambahan perekaman E-KTP yang belum terdaftat di KPU sebagai DPT
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan melakukan Rekapitulasi daftar pemilih hasil tetap dengan jumlah 154.377. Namun data dari Dukcapil terdapat penambahan jumlah perekaman E-KTP
“Jumlah DPT Halsel yg ditetapkan KPU kemarin 154.377, sedangkan data yang sudah melakukan perekaman sudah melampaui DPT karena yang telah melakukan perekaman sebanyak 156, 284 itu data per bulan Oktober yang termuat dalam sistem Dukcapil,” Tutur Kadis Dukcapil, Saban Ali pada Relasipublik.com dilantai 2 Kantor Bupati Halsel, Jum’at (27/11)
Sehingga, Kata Saban, Dinas pencatatan sipil rencana melakukan pertemuan dengan KPU dan para Kepala Desa untuk melakukan koreksi data daftar pemilih tetap yang telah di tetapkan KPU Halmahera Selatan.
“kalo memang data coklit yang diterima KPU lalu menetapkan DPT, kemungkinan ada orang atau warga di Desa yang belum dicoklit, entah lagi diluar daerah atau seperti apa entahlah!,” Tandasnya
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa sekalipun jelang hari pencoblosan di 9 Desember 2020, pelayanan publik Dukcapil Halsel tetap melayani masyarakat dalam urusan perekaman E-KTP, KK, Akte dll, tuturnya.
“Perekaman tarada batas tetap jalan selama masyakarat datang dan belum memiliki KTP tetap dilayani, mengenai blangko E-KTP masih tersedia untuk kebutuhan masyarakat,”pungkas Saban.(Aphik)