Jailolo: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Charles R. Gustan, memenuhi undangan Klarifikasi atau Penjelasan oleh Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) atas laporan dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor, Bambang H. Basay.
Ketua DPRD Halbar, Charles R Gustan usai dari memenuhi undangan dan kalrifikasi sampaikan, kehadiran dirinya (ketua) di Polres berikan kalrifikasi. Hal ini juga sebagai bentuk dari itikad baiknya.
” Selaku warga negara yang punya itikad baik harus penuhi undangan polisi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan laporan pencemaran nama baik. Namun, yang di laporkan itu semua tidak benar ,”jelasnya.
Ketua DPRD menceritakan sebelum kejadian adu mulut. Kedatangan drinya dengan niat melaksanakan ibadah Minggu di Gereja GMIH Akelamo pada Minggu 29 Januari 2024.
Dan sekaligus ingin mengklarifikasi terkait dengan isu yang beredar, bahwa dirinya pernah berjanji di atas mimbar gereja (Akelamo) akan berikan bantuan untuk rumah ibadah Gereja Desa Akelamo setempat.
” Padahal saya sebelum itu belum lakukan Ibadah di Gereja Akelamo, apalagi berjanji. Dan saya Ibadah pada Minggu tanggal 29 itu, setelah ibadah dengan niat saya meluruskan isu yang beredar bahwa saya pernah berjanji di gereja kasi bantuan rumah ibadah (gereja) GMIH Akelamo. Karena saya tidak pernah berjanji di atas mimbar gereja,” kata Ketua DPRD yang disapa Yongker.
Dia juga membenarkan, kesepakatan berikan bantuan pembangunan gereja GMIH Akelamo itu pernah ia janjikan di awal Januari 2024 dikediaman pribadinya di desa Awer ketika mereka (warga) datang mencari dana. ” Disitu saya berjanji bahwa di Minggu ke tiga (Januari) saya akan berikan, sumbangan untuk pembanguan rumah ibadah. Namun belum sempat karena ada kegiatan di laur halbar,” jelasnya.
Namun, niat baik Yongker untuk meluruskan isu tersebut di atas mimbar gerak ditolak oleh sejumlah majelis yang ikut lakukan atau laksanakan ibadah sehingga mengundang reaksi adu mulut pada selsai pelaksanaan ibadah Minggu tersebut.
” Awalnya, mereka sudah menyetujui saya untuk berbicara di atas mimbar setelah saya meminta izin. Tetapi setelah ibadah semua berubah, karena saya sudah tidak diijinkan lagi. Padahal ada sedikit sumbangan akan diserahkan pada hari itu, walupun belum semua,” tutur dia.
Dirinya juga mengatakan, terkait dengan kata Pki itu, bukan keluar dari mulutnya pada saat terjadi adu mulut di dalam gereja. ” Kata Pki, saya tidak pernah sampaikan,” ungkap anggota DPRD Halbar 2 periode ini.
Sementara, Kapolres Halbar AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin mengatakan, terkait Kalimat PKI dan dapat ditepis politisi Partai PDI perjuangan bahwa, penyampaian tersebut tidak benar dilakukan. Hal tersebut disampakan Kasat Reskrim seusai memintai klarifikasi terhadap ketua DPRD dan dua saksi di hari yang bersamaan.
” Ketua (terlapor) klarifikasi apa yang dilaporkan itu tidak benar. Begitupun disampaikan dua saksi,”ujarnya.
Untuk itu, lanjut Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate juga katakan, Yongker Siap berikan hak kebenaranya secara klarifikasi bersama pihak yang merasa dirugikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
” Dan beliau (Ketua DPRD) siap dikonfrontir,dipertemukan dengan pihak korban,untuk klarifikasi pembicaraannya,” tutur Bakry.
Menurut Kasat Reskrim Polres Halbar, Undangan Klarifikasi yang dilayangkan untuk Terlapor (Ketua DPR) itu sesuai peraturan Kapolri yang termuat dalam nomor 1160 tahun 2023 tanggal 3 mei 2023 menjelaskan setiap Individu yang turut serta mencalonkan diri dalam pesta demokrasi, tidak diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan perkara hingga usai pemilu.
” kenapa kami tidak lakukan pemeriksaan?. Karena Surat telegram Kapolri,nomor 1160 tahun 2023, tanggal 3 mei 2023 menjelaskan bahwa setiap caleg, baik pileg,pilkada,pilpres yang terlibat dalam pemilu maka akan ditunda penyelidikan maupun lidikan sampai selesai, kecuali dalam hal, tindak pidana pemilu,atau tertangkap tangan, atau yang diancam pidana mati,atau kejahatan terhadap Negera itu di lidik secara tuntas,” pungkas kasar Polres Reskrim Halbar. (*