Jailolo: Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim, mengingatkan pelaku Perusakan Alat Praga Kampanye (APK) dapat dipidana.
Sarmin sampaikan, APK merupakan salah satu media kampanye peserta pemilu untuk sosialisasikan diri mereka kepada Masyarakat umum, sejak tahapan mulai Kampanye dari 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
” Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta Pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap dan nilai toleransi dalam pemilu. Serta saling menghormati antara sesama,” kata Sarmin, Kamis (04/01).
Dirinya juga menjelaskan, tindakan perusakan atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindakan melanggar hukum yang sudah tertuang dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 280 ayat 1 huruf (g) yang berbunyi, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu merupakan tindakan pidana Pemilu.
” Saya kembali mengingatkan kepada semua pihak, baik masyarakat, Tim Sukses serta peserta pemilu (Pasangan Capres dan Cawapres, serta Calon anggota legislatif). Agar tidak lakukan perusakan APK. Karena akan dijerat dengan Hukum Pidana Pemilu dalam KUHP,” jelasnya.
Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Jailolo Selatan ini juga mengajak kepada semua pihak di Halbar untuk bersama-sama sukseskan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang berjalan bersih untuk melahirkan pemimpin yang Jurdil. (*)