Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Diduga Tanpa Izin, Usaha Tambak Pemda Halbar Langkahi Prosedur

109
×

Diduga Tanpa Izin, Usaha Tambak Pemda Halbar Langkahi Prosedur

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Tambak Udang Vaname di Desa Tuada Milik Pemda Halmahera Barat (Halbar) yang suda berporduksi dan lakukan panen perdana, diketahui diduga belum miliki izin, hal tersebut mulai disoroti.

Plt. Kadis DPMPTSP Halbar Rahmat Patty, bahwa pembangunan tersebut harus lebih dulu ajukan permohonan Izin. Karena bagi Rahmat, agar lebi dahulu melakukan pengkajian dampak di lapangan, soal masalah lingkungan.

” Pengelolaan tambak, harus ajukan permohonan izin sehingga dilakukan pengecekan lapangan untuk pastikan fasilitas, baik berkaitan dengan masalah lingkungan dan aspek lainnya,” kata Rahmat, Sabtu (23/10).

Selain Izin produksi, Sambung Rahmat, apakah dalam pengelolaan tambak tersebut suda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri?. Jika mengacu pada UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020, itu boleh lebih dulu jalankan usaha tanpa izin, penting suda ada NIB

” Memang dalam aturan baru dalam UU Cipta Kerja, dimungkinkan setiap usaha boleh jalan dulu dan baru urus izin. Terpenting usaha tersebut suda mendapat NIB secara online. Jadi Saya belum tau NIB sudah ada atau blm,” ungkapnya.

” Karena NIB itu dikeluarkan oleh Menteri secara online, setelah pengusaha menyampaikan data-data dasar perusahaan, seperti besaran modal, luasan tempat usaha dan lain-lain. Ini bentuk kemudahan dalam berusaha,” sambung Rahmat. Pengakuan kadis Rahmat bahwa pengurusan NIB juga bukan melalui Dinas DPMTSP.

Sementara, Kapolres Halbar Indra Andiarta saat dikonfirmasi terkait persolan tersebut, ia sampaikan akan lakukan pengecekan.” Kita akan cek perkembangannya,” singkat Indra.

Diketahui, pengakuan Kadis Kelautan dan Perikanan Halbar Agustinus Mahole, bahwa tambak tersebut belum memiliki izin. Selain itu, amatan media ini, dari sisa panen atau limbah sisa air tambak telah dialirkan begitu saja di lingkungan sekitar, dan diareal tersebut tanpa ada bangunan IPAL untuk Limbah.

Hal tersebut seakan dapat melangkahi UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP NO. 5 Tentang OSS RBA pelayanan perizinan baerbasis online beresiko, dan PP. No. 6 Tentang penyelenggaraan pelayaanan perizinan.

Seperti dikutip dari media TEMPO.COM, Sabtu, 02 Oktober 2021. Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pengelola pulau-pulau kecil mematuhi perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya. Adapun pemanfaatan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 18 angka 22 beleid tersebut mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” kata Adin, dikutip dalam Tempo.com. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *