Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Setelah Keputusan Musdalub Golkar Halbar, Anggota Partai Saling Protes

655
×

Setelah Keputusan Musdalub Golkar Halbar, Anggota Partai Saling Protes

Sebarkan artikel ini

Jailolo; Musdalub Partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dinilai Cacat Hukum dari tiga Ketua Pincam. Karena 3 Pincam nilai, Ketua Terpilih  Fandi Ibrahim tidak memenuhi syarat sebagai Calon.

Hal tersebut di katakan oleh Ketua Pincam Sahu Timur Dasri Muin, Rabu (19/04). Setelah dari keputusan hasil Musdalub Golkar dan Fandi Ibrahim terpilih menjadi ketua Golkar,  pada Selasa (18/04) semalam.

” Anggaran Rumah Tangga di pasal 12, Calon Ketua harus aktif sebagai Pengurus, minimal 5 tahun terus menerus, artinya 5 tahun tanpa berhenti ditengah perjalanan kepengurusan,” kata Dasri.

Disampaikan Dasri, menolak Musdalub Partai Golkar terlaksana di Hotel d Hock itu yang  dihadiri langsung oleh Ketua Golkar Provinsi Malut itu. Ditolak dari tiga ketua Pincam Partai Golkar. Pincam di Jailolo Selatan, Sahu Timur, dan Pincam di Kecamatan Tabaru.

” Ditolak 3 Pincam, dengan dasar Aturan pasal 12 partai Golkar. Sandaran aturan ini yang menjadi alsan tiga Pincam di Sahu Timur, Pincam Jailolo selatan dan Pincam Tabaru menolak. Karena dinilai Fandi Ibrahim yang baru terpilih M
Menjadi Ketua Partai itu, bergabung ke partai Golkar belum capai 5 Tahun,” jelas dia.

Dan pada intinya, disampaikan Ketua Pincam Sahu Timur, pernyataan 3 Pincam bersama Ketua KPPG, bahwa Musdalub Partai Golkar Halbar Cacat hukum. Dengan alasan, karena mengabaikan dasar aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pada Pasal 12.

” Dalam pasal 12 yang menjelaskan bawa persyaratan menjadi Calon Ketua Golkar itu wajib pernah menjadi pengurus minimal 5 Tahun,” cetusnya. Dan Dasri juga bilang, 3 Pincam serta Ketua KPPG yang menolak Musdalub, juga memiliki hak suara.

Dan Ketua Terpilih Fandi Ibrahim saat berita ini dipublish. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *