Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Penggunaan Dana Covid 53 M Menuai Pertanyaan Anggota DPRD Halbar

103
×

Penggunaan Dana Covid 53 M Menuai Pertanyaan Anggota DPRD Halbar

Sebarkan artikel ini
M. Rizal Ismail dilantik oleh Menteri Pertanian RI, di Jakarta.

Relasipublik.com|Jailolo: Atus Sandiang mendesak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) agar segera dapat memasukan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dana Covid-19 tahun 2020.

Hal ini karena, Atus Sandiang selaku Anggota Komisi I DPRD Halbar dari Fraksi Gerindra ini belum tahu pasti penggunaan anggaran dana covid tahun 2020. Dirinya mengakui bahwa sampai saat ini LPJ dana Covid-19 tahun 2020 belum dapat diterima DPRD Komisi I, dari Pemda Halbar.

” Ketika saat LKPJ yang disodorkan ke kami komisi I, namun laporan LPJ penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 Komisi I belum dapat. Maka kami mendesak ke Bupati dan Wakil Bupati selaku pemimpin agar dapat menginformasikan ke OPD yang kelola dana Covid tahun 2020 agar segera masukan LPJ dalam waktu dekat,” kata Atus Sandiang, Rabu (04/08).

Atus tegaskan bahwa dalam waktu dekat LPJ tersebut belum dapat dikantongi oleh Komisi I DPRD Halbar, maka Komisi I berkordinasi ke semua Komisi agar membuat Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk dapat telusuri penggunaan Dana Covid tahun 2020.

” Kalau tidak memasukan LPJ maka kami komisi I akan merangkul semua Fraksi di DPRD untuk buat Pansus menelusuri pengelolaan dana Covid 19 tahun 2020 yang sebesar 53 M itu,” ujar Atus.

Sekretaris Fraksi Gerinda ini juga bilang, bahwa hal koordinasi terkait LPJ ini suda dikoordinasikan dengan waktu yang cukup lama, namun hal ini Komisi I menilai Pemda halbar mengabaikan.

” Kami tegas ke Bupati untuk dapat mendorong, kita juga suda kasi waktu cukup lama, cuma kelihatan tidak ada respon dari OPD, karna Dana ini sumber dari APBD Halbar 2020,” jelasnya.

” Karena selain dana APBD, kegitaan kami selaku DPRD juga dipotong 50 persen dan masukan ke dana Covid 2020, dari dana tunjangan maupun perjalanan dinas kami,” pungkas Atus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *