Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratTerbaru

Pemkab Halbar Digugat Ganti Rugi Penggusuran Bangunan Rp 7 Miliar Lebih

1688
×

Pemkab Halbar Digugat Ganti Rugi Penggusuran Bangunan Rp 7 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

Jailolo; Pemkab Halmahera Barat (Halbar) digugat pemilik lahan terkait dengan penggusuran bangunan yang berada di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo. Kuasa Hukum Pemkab Friezer Giwe sampaikan siap hadapi gugatan di pengadilan.

Diketahui, lahan maupun bangunan yang digusur pada tahun 2017 oleh Pemkab sebelumya, dengan rencana dibangun Ruang Terbuka Hijau atau RTH, saat ini telah digugat oleh Penggugat, dengan gugatan mintai ganti rugi Penggusuran bangunan sebesar Rp 7 Milyar lebih.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum Pemkab Halbar Freiszer Giwe sesuai dari rapat pengumpulan bukti hadapi Penggugat pada Persidangan nanti. Dengan isi gugatan Penggugat “Perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh Pemda dalam hal ini Bupati Halbar terkait dengan penggusuran bangunan yang terletak di Depan Toko Megaria, Jailolo.

Bangunan Yang Digusur, berlokasi di depan Toko Megaria, Desa Gufasa,  Kecamatan Jailolo.

Lanjut Freiszer, Mereka (Penggugat) juga meminta ganti rugi atas lahan yang telah digusur dengan nilai kerugian 7 Milyar lebih atau Rp 7. 420.000.000 (tujuh miliar empat ratus dua puluh juta).

” Jadi isi gugatan yang diajukan penggugat itu meminta ganti rugi dari pemkab halbar sebesar Rp 7 Milyar lebih,” kata Friezer Giwe usai dari rapat, Selasa (23/05).

Dengan adanya gugatan itu, Friezer bilang, saat ini Pemkab Halbar mengumpulkan bukti-bukti dari 2 mantan Kabag Pemerintahan yakni Ramli Naser dan Demianus Sidete. Serta bukti pembayaran oleh sejumlah pemilik lahan dari Keuangan Pemkab Halbar.

” Dan hari ini, terkait bukti-bukti belum dapat dikantongi. Tapi bagian pemerintahan saat masi kumpul bukti-bukti yang sebentar nanti diajukan pada persidangan. Bukti dari dua Mantan Kabag Pemerintahan, maupun bagian keuangan Pemkab atas pembayaran penggusuran lahan yang sudah dibayar kepada sejumlah pemilik lahan di lokasi tersebut. Pemkab siap hadapi Persidangan di pengadilan nanti,” Kata dia.

Rapat pembahasan pengumpulan bukti-bukti yang berlangsung di ruang Rapat Wabup Halbar itu, dihadiri oleh Wabup Djufri Muhamad, Asisten Markus Saleki, dua mantan Kabag Pemerintahan Halbar, Kabag Pemeintahan Fadli Husen, Camat Jailolo, Kabag Umum Iksan Dagasuly serta Kuasa Hukum Pemkab Friezer Giwe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *