Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Pelantikan Perangkat Desa Gamkonora Menuai Protes Dari Ketua BPD dan Pemuda

198
×

Pelantikan Perangkat Desa Gamkonora Menuai Protes Dari Ketua BPD dan Pemuda

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pelantikan dan Pengangkatan Perangkat Kepada Desa, Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat (Halbar), menuai protes dari Ketua BPD dan Sekretaris Pemuda di Desa Setempat.

Protes itu karena mereka nilai penjaringan terhadap calon perangkat desa tidak sesuai dalam Permendagri No 83 Tahun 2016 dan di rubah ke Permendagri 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PERDA No 8 tahun 2016 tentang perangkat Desa.

Sepeti dijelaskan Ketua BPD Desa Gamkonora Maskur Kiy, bersama Sekertaris Pemuda Desa Gamkonora, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 tentang perangkat Desa, dalam Perda itu mengatur tentang Tugas dan Wewenang Kades.

Dalam Perda tersebut, dengan berbunyi, Kades membentuk panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan di tindaklanjuti ke Kecamatan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dan kemudian membuat Surat Keputusan (SK) dan melakukan pelantikan.

Mereka ungkapkan bahwa pada proses tahapan penjaringan berlangsung dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 dengan kurung waktu sekitar 17 hari kalender. Dan tahapan yang di lakukan oleh panitia penjaringan selalu di Intervensi oleh kepala Desa.

Dan Tujuan intervensi panitia penjaringan Perangkat Desa, mereka menduga guna Kades pemuda pergerakan menciptakan sistem Pemerintah Dinasti di Desa Gamkonora. Dugaan itu, karena yang diprioritaskan jadi perangkat Desa adalah saudara sepupunya, dengan marga dua Staf perangkat Desanya yang sama, dengan marga (Umar) dalam hal ini (Mahran Umar dan Hasjul Umar), dengarkan “Mahran Umar” adalah adik kandung dari kepala Desa Gamkonora Efendi Adam.

” Oleh kerena itu, secara sendirinya Kades menciptakan sistem dinasti di pemerintahan Desa Gamkonora,” tutur ketua BPD sama Sekretaris Pemuda Desa Gamkonora, via telpon, pada wartwan.

Padahal, dalam Tugas dan Wewenang Kades sudah jelas di atur dalam PERDA No 8 Tahun 2016 tentang perangkat Desa dan Permendagri 83 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Namun nyatanya, Kepala Desa Gamkonora “Efendi Adam” mengambil hak panitia mulai dari pembuatan surat edaran, jadwal tahapan, Soal-Soal tes Tulis, serta hak merekomendasi Camat Ibu Selatan untuk menjadikan Perangkat Desa pun di campuri.

Seperti keterangan oleh salah satu panitia penjaringan perangkat Desa, terkait Surat Edaran, jadwal dan tahapan serta Soal-Soal tes Tulis calon perangkat desa di ambil alih oleh Kades dan secara sendirinya hak panitia telah di ambil oleh Kades.

” panitia hanya sebatas diberikan wewenang melalui perintah Kades untuk menempel surat edaran, jadwal dan tahapan serta mengawasi tes Tulis Calon Perangkat Desa,” kata salah satu Panitia.

Siswandi mengatakan, Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang di bentuk Kades Gamkonora pada, Minggu 25 Desember pukul jam 22.00 wit, dengan cara mendatangi orang-perorang untuk jadikan panitia penjaringan Perangkat Desa tidak melalui rapat umum bersama Masyarakat Desa Gamkonora.

Sekertaris Pemuda Desa Gamkonora menilai, cara pembentukan panitia penjaringan oleh Kades Gamkonora menjadi awal dari permasalahan karena dinilai tidak transparan atau keterbukaan kepada Masyarakat, dan surat tembusan pembentukan panitia penjaringan Kaur tersebut tidak dilakukan kades ke Anggota BPD setempat. Dan ketua BPD mengetahui pada saat waktu tahapan atau tes tulis calon Kaur atau perangkat Desa pada tanggal 5 januari 2023 yang berlangsung di SD Negeri Gamkonora.

Maka dari itu, lanjutnya, pada Tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di Gamkonora tidak berjalan sesuai dengan harapan atau Perda, sehingga warga setempat meras risih dengan pembentukan panitia, maupun kerja-kerja panitia yang di ambil alih oleh Kades dan akhirnya terjadi masalah di Desa Gamkonora.

Atas maslah itu, Anggota BPD desa setempat langsung undangan ke Kades, Panitia maupun calon perangkat Desa dalam hal Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan RPD itu berlangsung di kantor Desa Gamkonora, pada tanggal 15 Januari 2023 guna membahas permasalah pembentukan panitia dan kesalahan- kesalahan lainnya.

Dari hasil RDP BPD itu, Ketua BPD Desa Gamkonora tidak mendapatkan titik temu dan akhirnya anggota BPD menyurat dan sekalian memberitahukan kepada Camat Ibu Selatan agar tidak dapat mengeluarkan rekomendasi pada saat masalah belum terselesaikan, karena masih berkordinasi dengan Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Halbar. Dan BPD pun sampaikan kepada  camat Ibu Selatan untuk dapat selesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Gamkonora, karena masalah ini sangat menggangu Masyarakat Gamkonora.

Tetapi, Camat Ibu Selatan Delman Gogoan tidak merespon surat dan pemberitahuan dari BPD, dan camat tetap melakukan pelantikan perangkat Desa.

” Di Kantor Camat Kecamatan Ibu Selatan secara diam-diam di lakukan pelantikan dan pengangkatan, tanpa melihat ke belakang proses permasalahan yang belum terselesaikan dan camat pun menghadiri acara pelantikan tersebut,”ungkapnya.

Oleh karena itu Dikatakan Ketua BPD Desa Gamkonora, bahwa Camat Ibu Selatan Delman Gogoan dan Kepala Desa Gamkonora Efendi Adam bertanggung jawab dalam masalah ini. Karena melakukan tahapan penjaringan tidak sesuai dengan aturan berlaku dan pencapaian masalah harus menghasilkan Solusi bukan memunculkan konflik berkepanjangan sangat mempengaruhi kinerja pemerintah di Desa Gamkonora.

” Dalam kurung waktu 1 periode karena BPD dan Pemdes tidak berjalan searah dan tidak saling menghargai maka roda pemerintah di Desa Gamkonora akan hancur lumpuh,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *