Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitik

Dua Dokumen Pendaftaran Paslon, Disahkan KPU Halbar

121
×

Dua Dokumen Pendaftaran Paslon, Disahkan KPU Halbar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com_ Jailolo: Jelang Hari Kedua Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat dilakukan oleh KPU Halbar, dua dokumen syarat pencalonan pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil Bupati Halbar resmi di terima.

Dokumen syarat pencalonan dua bapaslon yang telah diterima oleh KPU Halbar itu adalah pasangan James Uang- Djufri Muhammad (JUJUR) dan Danny Missy- Imran Lolori (DAMAI).

Pengesahan Dokumen Bapaslon oleh KPU Halbar

Bapaslon DAMAI sendiri mendaftar di hari pertama, Jumat 4 September 2020 lalu, tapi dokumen pencalonan belum lengkap sehingga dikembalikan oleh KPU, dan Sabtu (5/9) tadi telah dinyatakan lengkap. Selain pasangan DAMAI, pasangan JUJUR yang mendaftar pada Sabtu (5/9/2020) juga telah lengkap.

”Pendaftaran hari pertama, dokumen bapaslon DAMAI belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi, tapi hari ini, dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU, bersamaan dengan dokumen bapaslon JUJUR yang mendaftar hari ini,” ungkap Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup, saat melakukan jumpa pers di media center KPU. Sabtu, (5/9).

Miftahudin menambahkan, setelah dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan kelengkapan calon dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU menyerahkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan narkotika kepada bapaslon.

”Jadi kami berharap kepada bapaslon yang belum mendaftar dan akan mendaftar dihari terakhir untuk melengkapi berkasnya, karena di hari terakhir tidak ada lagi waktu perbaikan berkas pencalonan,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Devisi Teknis penyelenggara, Yanto Hasan menjelaskan, bapaslon yang mendaftar dihari terakhir harus melengkapi semua dokumen pencalonan, karena disaat mendaftar kemudian dilakukan verifikasi berkas dan ditemukan ada dokumen belum lengkap, maka berkas pencalonan ditolak, karena tidak ada lagi waktu perbaikan berkas. (red)

”Jadi kami berharap, Bapaslon yang mendaftar hari terkahir, agar bisa mungkin melengkapi berkasnya, sehingga langsung diterima KPU,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *