Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Mobil Operasional Dinkes Halbar Di Modefikasi, Komisi III Bersikap Tegas

115
×

Mobil Operasional Dinkes Halbar Di Modefikasi, Komisi III Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Mobil operasioal milik Dinas Kesehatan Pemkab Halbar dimodifikasi menjadi mobil bentuk Picup, Kasubag Perencanaan di dinas setempat tidak Mengetahui. Hal itu mendapat sorotan dari Anggota DPRD melalui Komisi III, Fandi Ibrahim.

Seperti diungkapkan Kasubag Perencanaan Dinkes Halbar, Rabu (21/09) kemarin. Bahwa Mobil berplat merah, dengan nomor polisi ‘DG 8004 MP’ yang dimodifikasi, dirinya tidak mengetahui..

“Maaf soal mobil dinkes dirubah, saya tidak tahu. Jadi nanti ke Kadis saja”, singkat Kasubag Perencanaan Dinkes Halbar, Andika.

Mobil Operasional Dinkes Halbar, Sebelumnya. (Foto/Istimewa).

Terpisah, Komisi III Dprd Halbar Fandi Ibrahim saat ditemui wartawan, dirinya meminta kepada Plt kepala Dinkes Halbar memperjelas tujuan modifikasi mobil operasional tersebut.

“Saya tidak tahu maksud dan modifikasi mobil itu apa, sehingga mobil operasional dinas kesehatan sampai dirubah bentuknya begitu,” kata Fandi denga nada tanya.

Fandi bilang, Komisi III akan bersikap tegas kepada Plt Kadis Novelheins Sakalati apabila ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan status kepemilikan daerah pada mobil itu.

“Ini sangat terindikasi, sebab perubahan bentuk mobil tentu berpengaruh pada beberapa atribut Dinkes yang ada di mobil itu akan ikut hilang. Dia PLT Kadis harus bertanggungjawab akan hal ini”, tegasnya.

“Saya menaruh curiga, mobil dinas itu sengaja dirubah oleh orang yang punya kewenangan di dinas,” sambung dia.

Selain itu, kata anggota DPRD dari fraksi Golkar itu menilai bahwa itu perbuatan nakal, sebab modifikasi kendaraan bermotor atau aset daerah harus sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ini termasuk modifikasi ekstrim yang melanggar aturan. Karena dicurigai tanpa uji tipe dan izin dari pihak terkait. Jika terbukti, maka ada sanksi pidana nya dan Komisi III akan melaporkan,” kata Fandi.

Fandi meminta PLT Kadis Kesehatan menjelaskan duduki persoalan yang sebenarnya sudah terjadi terkait mobil milik Dinkes halab yang dimodifikasi..

” Besok akan kami menyurat ke Plt Kadis untuk melakukan RDP bersama Komisi III agar dapat mengklarifikasi kasus modifikasi mobil dinas tersebut,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *