Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TernateTerbaru

Ketua PPK, Ilham: Warga Belum Terdata di DPS Ternate Selatan, Harap Melapor

149
×

Ketua PPK, Ilham: Warga Belum Terdata di DPS Ternate Selatan, Harap Melapor

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Ternate : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kota Ternate Selatan mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PPK Ternate Selatan, Ilham M. Mansur, Jum’at (18/9/)saat ditemui wartawan Relasipublik.com.

Ilham menyampaikan, dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) didistribusi oleh KPU Kota Ternate dan diterima oleh PPK pada tanggal 15 September 2020 kemarin.

“Sejak diterima kami juga sudah melakukan rapat dengan seluruh PPS. Pengumuman DPS dimulai, Sabtu 19 September 2020 besok secara serentak, untuk 17 Kelurahan yang masuk di wilayah Kecamatan Ternate Selatan,” tutur Ilham.

Pengumuman DPS, lanjut Ilham, bahwa PPS agar menempel pada papan informasi Kelurahan maupun tempat yang strategis, untuk muda dijangkau oleh seluruh masyarakat yang ada di masing- maising kelurahan.

“Pengumuman DPS dengan maksud untuk meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat di kelurahan setempat, maka PPS menempelkan ditempat yang muda dilihat warga,” pinta Ilham.

Ia berharap seluruh masyarakat bisa memberikan masukan kepada PPS setempat berkenaan dengan DPS, seperti belum terdaftar dan sudah tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya sudah meninggal atau ada elemen data yang tidak sesuai. Sehingga dengan masukan tersebut bisa menyempurnakan Daftar Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Kita berharap dapat masukan-masukan dalam rangka menjaga hak pilih setiap orang,” terang Ilham

Ilham menambahkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pengumuman DPS selama sepuluh hari terhitung sejak tanggal 19-28 September 2020.

“Baik KPU, PPK maupun PPS juga membuka posko pelayanan. Silahkan disampaikan masukan- masukan tersebut ke KPU Kota Ternate, PPS atau PPK, bagi warga beluk terdaftar,”

“Diharapkan warg belum terdaftar membawa pembuktian identitas berupa KTP dan Kartu keluarga, sehingga PPS bisa dapat menginput nama- nama yang bersangkutan,” cetus Ilham, yang juga mantan ketua PPS Kelurahan Ngade. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *