Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Ini Hasil Perampingan OPD Pemda Halbar Diputuskan DPRD

113
×

Ini Hasil Perampingan OPD Pemda Halbar Diputuskan DPRD

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo; Rapat Paripurna pengambilan keputusan oleh DPRD Halmahera Barat (Halbar) terhadap Ranperda Kabupaten Halmahera Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (opd) telah berjalan lurus.

Rapat paripurna diselenggarakan di Aula DPRD Halbar, Jumat (18/06) malam itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Charles R. Gustan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, disaksikan oleh anggota DPRD halbar, Bupati, Sekwan, Opd dan Forkopimda Halbar lainnya.

Dalam pembcaan kesimpulan usulan Bupati Halbar oleh Julince D. Baura, sebagaimana surat Bupati nomor; 188.1/ 4882/ 2021, bahwa Fraski-Feaksi Dprd halbar mengikuti usul Bupati Halbar, James Uang atas perampingan OPD sebagaiman tertuang dalam Surat Bupati nomor ; 188.1/ 4882/ 2021. Perihal;  Penyampaian Recangan Peraturan Kepala Daerah, tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor; 16 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halbar (Halbar) terdiri dari: A. Sekretariat Daerah Kabupaten Halbar (tipe a). 1. -Ass I (satu), Bidang Pemrintahan dan Kesra yang terdiri dari, a, kabang pemerintahan dan kesra, b. Bagian hukum organisasi dan kerja sama, 2. Ass II (dua),  Bidang ekonomi dan pembangunan, a. Bagian ekonomi dan SDA, b. Bagian pengadaan barang dan jasa, dan administrasi pembangunan, 3. Ass III (tiga), Bidang Admisitrasi Umum, a. Bagian umum pemantapan perencanaan dan keuangan, B. Bagian protokol dan Humas, b. Sekretariat Dprd kab. halbar (tipe b), c. Inspektorat daerah Kab. halbar (tipe a),

d. Dinas Daerah Kab. halbar terdiri dari 1. Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Kebudayaan (tipe a), 2. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (tipe a),  3. Dinas perumahan
Kawasan pemukiman dan lingkungan hidup (tipe a), 4. Dinas Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (tipe a), 5. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, tipe a, 6. Dinas perhubungan kominfo dan statistik tipe a, 7. Dinas perindag koperasi UKM dan Nakertrans tipe a, 8. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tipe a,
9. Dinas Pemerdayaan masyarakat dan pemerintah Desa, tipe a, 10 Dinas pariwisata kepemudaan dan olahraga, 11. Dinas sosial dan perlidungan perempuan dan anak tipe a, 12. Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil, tipe b, 13. Dinas kelautan dan perikanan, tipe b, dan 14. Dinas pertanian dan ketahanan pangan, tipe a.

– Badan Daerah terdiri dari;
1. Badan perencanaan penelitian dan pengembangan daerah tipe a, 2. Badan pengeelolaan keuangan daerah tipe a, 3. Badan kepagawaian dan diklat daerah, tipe a, 4. Badan penanggulanan bencana daerah tipe b. Pokok pikiran Dprd, agar dapat merampungkan kesbangpol dan satpol pp, dan dinas sosial dari sistem regulasi tidak dimungkinkan.

Dalam usulan tersebut disepakati DPRD halbar, melalui sidang rapat Ranperda, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halbar, dan disepakati secara bersama.

Bupati James Uang, setelah putusan ranperda oleh DPRD dalam sudang tersebut, ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan maupun anggota DPRD halbar.

” Terimakasi atas kerjasamanya, sehingga secara formil dan materil dapat diperlakukan sebagai perda, kabupaten Halbar. Saya berharap agar kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terus dipelihara,” tuturnya.

” Terpelihara baik dalam agenda pembangunan maupun maupun paripurna dengan satu tujuan adalah untuk kepentingan masyarkat halbar,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *