Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratTerbaru

Honor 7 Bulan Belum Dibayar Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian Halbar Protes

95
×

Honor 7 Bulan Belum Dibayar Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian Halbar Protes

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com: Jailolo: Tenaga Penyuluh Pertanian Halmahera Barat melapor Dinas Pertanian Ke Komisi II (DPRD) Halbar, laporan tersebut terkait honor penyuluh pertanian sebanyak 7 bulan yang belum dibayar oleh Dinas Pertanian Halbar.

Laporan tersebut langsung direspon oleh DPRD Halbar melalui Komisi II, dan dilanjutka Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Halbar dan hadirkan Kadis Pertanian, Bendahara Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian Koordinator BPP Kecamatan, bersama Komisi II, Senin (11/01).

Salah seorang tenaga penyuluh yang enggan sebut identitasnya sampaikan bahwa terkait sisa honor penyuluh pertanian hingga sampai saat ini belum direalisasi oleh Dinas Pertanian Halbar, yakni sisa honor tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Torang pe honor di tahun 2018 sisa 2 bulan, tahun 2019 juga sisa 2 bulan dan untuk tahun 2020 sisa 3 bulan yang sampai saat ini Dinas pertanian belum kasi selesai,”ujar sala satu penyuluh pada wartwan, jelang rapat RDP, Senin (11/01).

Dalam Rapat RDP, Bendahara Dinas Pertanian Halbar, Ahmad Pelupesi sampaikan bahwa selain dari honor tahun 2019 dan 2020, untuk tahun 2018 tersisa dua bulan suda dilakukan pembayaran oleh Dinas melalui BPP kecamatan.

“Untuk sisa honor 2018 itu kami dari Dinas suda realsisasi melalui BPP Kecamatan, dan itu juga ada bukti paraf waktu di salurkan,”kata Ahmad.

Hal itu, Kordinator BPP Kecamatan Jailolo tahun 2018, Muhamad Yusup sampaikan dalam RDP bahwa terkait honor penyuluh yang tersisa di tahun 2018 sampai saat ini belum direalisasi oleh Dinas ke penyuluh maupun Kordinator BPP.

Koordinator BPP Jailolo 2018.

“Honor di tahun 2018 selama dua bulan, yang disampaikan oleh bendahara dinas bahwa suda realisasi, tapi sampai saat ini belum diterima oleh BPP kecamatan, maupun penyuluh pertanian yang ada, dan saat ini belum diterima,”ungkap Kordinator BPP Jailolo tahun 2018.

Totari Balajai selaku Kadis Pertanian Halbar mengakui bahwa untuk honor penyuluh tahun 2019 dipakai dinas pertanian untuk perjalanan luar daerah, karena dengan alasan tidak tahu, sebab ada terebel keuangan yang bertepatan dengan kegiatan luar daerah waktu itu. Namun lanjut Totari hal itu suda disampaikan ke penyuluh, dan penyuluh lainnya suda terbayar.

Diakhir rapat RDP, Totari menyimpulkan bahwa untuk belum jelasnya kejelasan pembayaran honor tahun 2018, Dinas pertanian akan dalam waktu dekat memanggil masing- masing kordinator BPP laksanakan rapat secara bersama.

“Untuk sisa honor ditahun 2018 itu, kami  segera memanggil masing- masing BPP se Kecamatan rapat bersama pada Rabu 13/01 kedepan untuk meminta kejelasan.  Karena saya tahu bahwa sisa honor tahun 2018 suda direalisasikan melalui Bendahara Dinas ke Kordinator BPP,”jelasnya.

Lanjut Dia, Untuk honor penyuluh pertanian yang tersisa di tahun 2019 dan 2020, dinas Pertanian akan realisasi pada bulan Maret 2021. Itu sekaligus 3 bulan untuk tahun 2021.

“Honor yang belum terbayarkan sisa ke penyuluh selama tahun 2019 dan 2020, Dinas pertanian akan melakukan bayaran di tanggal 27 Maret 2021 karena sesuai kondisi yang ada, sekaligus ditamba 3 bulan di tahun 2021,”tutur Totari.

Rapat RDP Diruang Banggar DPRD Halbar.

Niko Ratulangi, selaku Ketua Komisi II, tegaskan pada Dinas yang bersangkutan agar dapat menyelesaikan hak- hak para penyuluh pertanian di lapangan.

“Kami harap agar hak penyuluh ini dapat diselesaikan dan dapat bertannhgung jawab oleh dinas Pertanian. Karena menurut kami pertanian adalah sala satu garda terdepan untuk kemajuan petani di Halbar, maka jangan menunda- nunda lagi hak mereka,”pinta Dia.

Ditambah Niko, terkait sistem pembayaran hak penyuluh nanti jangan lagi dilakukan melalui Koordinator, tapi suda harus ke masing- masing penyuluh, agar dinas juga memiliki bukti mana suda direalisasi.

“Kedepan sistem pembayaran jangan lagi melalui koordinator, tapi suda harus mlelalui orang per orang agar hal ini punya dasar hukum kuat, seperti bukti tandatangan pemerima masing- masing orang, Ini menjadi bukti dan dasar hukum kuat,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *