Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPendidikanTerbaru

Gaji Pegawai di STPK Banau Tak Dibayar Pemkab, Ini Penyebabnya

340
×

Gaji Pegawai di STPK Banau Tak Dibayar Pemkab, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

JAILOLO: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) melalui Sekretaris Daerah meluruskan terkait gaji pegawai di STPK Banau yang belum terbayar selama tiga bulan. Dikatakan Sekda, pembayaran gaji tersebut, saat ini bukan lagi kewajiban pemkab.

Penyampaian itu disampaikan Sekda Halbar, Syahri Abd. Rajak ke petinggi di Kampus STPK Banau, saat mereka datangi Pemkab Halbar, pada Senin (25/07) kemarin, meminta ke pemkab membayar keterlambatan gaji pegawai STPK Banau tersebut.

” Kemarin ada dari pengurus tinggi Kampus datangi pemkab untuk mintai bayar gaji pegawai di STPK yang belum terbayar. Kami pemkab arahkan dan sampaikan ke mereka, sampaikan ke pemilik Yayasan agar datangi Pemkab,” Ungkap Syahri Abd. Rajak, Rabu (26/07).

Sekda menjelaskan, pembayaran gaji pegawai di STPK Banau yang diketahui tertunda selama 3 bulan (Mei-Juli) pada saat ini bukan lagi menjadi wewenang pemkab halbar.

Karena disampaikan Sekda halbar, saat ini pemkab halbar mengetahui bahwa Kampus STPK tersebut, dialihkan jadi pemilik Yayasan.

” Kampus STPK waktu itu memang didirikan oleh Pemda. Namun status kampus saat ini masi jadi tarik menarik antara Pemilik Yayasan dan Pemda Halbar ,” ungkap dia.

” Kalau secara hukum atau legalitas sementara ini sekolah, kampus itu milik Yayasan. Jadi masalah keterlambatan gaji yang bertangungjawab itu pemilik Yayasan, bukan dari Pemkab ,” sambung Sekda.

Mantan Kepala BKAD Halbar itu bilang, pemerintah daerah punya kewajiban untuk membantu, dan bisa membayar gaji pegawai, tapi pemkab meminta ke pemilik yayasan mendatangi pemkab untuk rembuk bersama.

” Soal keterlambatan pembayaran gaji itu tinggal pemilik yayasan menyikapi. Apakah pemilik Yayasan menyelesaikan atau kami (Pemda) yang selesaikan?. Jadi kami meminta pemilik yayasan datangi Pemda untuk bicara bersama terkait permasalahan ini,” cetusnya. Menambahkan, kepemilikan Yayasan tersebut tidak perlu di publish. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *