Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPeristiwaTerbaru

Friezer Nilai Feri Jini Bingung Cermati Kasus Perkara Korban Di PN Ternate

219
×

Friezer Nilai Feri Jini Bingung Cermati Kasus Perkara Korban Di PN Ternate

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Friezer Giwe menilai kuas hukum Feri Jini bingung mencermati atas kasus perkara terhadap korban dengan nomor; 211/pid b/2022/PN Ternate.

Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa tersebut, menanggapi atas apa yang di sampaikan Feri Jini, selaku kuasa hukum Korban melalui Media Online hari ini.

Kuasa hukum dari terdakwa Freezer Giwe mengatakan, tiga orang sebagai saksi korban memberikan keterangan dalam sidang di PN Ternate, pada Selasa (19/12) kemarin, yang dinilai Feri Jini adalah keterangan diberikan saksi adalah keterangan palsu.

Hal tersebut dinilai Friezer terhadap Kuasa Hukum Korban kebingungan dalam mencermati kasus dengan terdakwa Direks Megawe saat berikan keterangan di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (19/12) kemarin.

” Sebagaimana pernyataan Feri termuat melalui media online swara Malut. Pernyataan Feri, akan mempidanakan saksi a de charge dari terdakwa yaitu ibu Noviati, ibu Elisabeth dan ibu Halance. Sementara ibu Halance adalah saksi yang di hadirkan korban dalam sidang tersebut ,”jelas Friezer, Selaku Kuasa Hukum Terdakwa, Rabu (20/12).

Menurut Friezer, pernyataan Kuasa Hukum Korban tersebut menyesatkan, sebab saksi dari terdakwa yang hadir memberikan keterangan pada sidang tersebut, sebagai saksi melihat kejadian di TKP.

” Jadi terhadap pernyataan Feri yang akan melapor saksi, selaku kuasa hukum terdakwa, saya akan melakukan laporan yang sama karena saksi yang di hadirkan oleh korban di duga pula melakukan keterangan saksi palsu di persidangan,” tandas Kuasa Hukum Terdakwa.

Sekedar dikethui, sesuai keterangan dari Friezer selaku kuasa hukum terdakwa, masalah tersebut hingga membawa ke meja sidang, diawali dari saling cekcok antena dia ibu rumah tangga berinisial R dan H terkait Pilkades, dan terjadi pelemparan botol Aqua oleh Ibu R ke Ibu H.

Saling cekcok tersebut, sehingga terjadi penamparan dari Kades di desa setempat ke Ibu R. Dan ibu R selaku korban tidak terima baik dengan tindakan Kades tersebut, maka si korban melanjutkan laporan di Polsek, Kecamatan Ibu, Halbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *