Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Bawaslu Lakukan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran ke Panwaslu Se- Halbar

146
×

Bawaslu Lakukan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran ke Panwaslu Se- Halbar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halamahera Barat, gelar sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 8 dan 9 tahun 2020, terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu.

Sosialisasi peraturan Bawaslu (PERBAWASLU) nomor 8 dan 9, 2020 itu, dikarenakan perubahan penambahan dari peraturan sebelumnya, sehingga penting menjadi konsusmsi Panwaslu tingkat kecamatan.

Kegiatan sosilisasi tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu provinsi, Komisioner Bawaslu Halbar, dan Panwaslu tingkat Kecamatan, se- Halmahera Barat, yang berlangsung selama dua hari di Aula d’hooc, Jailolo. Pada, Jumat 16- 17 Oktober 2020, Sabtu(17/10).

Aslan Hasan, selaku Devisi Penindakan Bawaslu Provinsi Malut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawas pemilu nomor 8 dan 9 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, beserta Walikota dan wakil Walikota.

“Kegiatan ini sangat penting karena dalam beberapa waktu yang lalu, instrumen yang menjadi pedoman kita dalam melaksanankan tugas- tugas penanganan pelanggaran mengalami perubahan,” kata Aslan.

Lanjut Dia, ada beberapa prodak penanganan pelanggaran yang baru yaitu Perbawaslu nomor 8 dan nomor 9 tahun 2020, sehingga ini sangat penting menjadi konsumsi panwaslu.

Menurut Aslan, bahwa Perbawslu ini sangat penting disosilaisasikan dan diskusikan bersama dikarenakan ada perubahan- perubahan fudamental pada beberapa item atau model penanganan pelanggaran, maka sala satu dengan lakukan adanya kajian awal.

“Sehingga kajian awal ini sebagai wadah untuk menyaring semua jenis laporan yang masuk, termasuk nilai aspek formil dan materil, kemudian menilai jenis kualifikasi pelanggarannya berada pada tahapan kajian awal,”turunya.

Aslan bilang, bahwa dalam Perbawaslu baru, ada beberapa mekanisme yang tidak ditemukan dalam Perbawaslu 14. Sekarang ditemukan atau suda diatur dalam Perbawaslu nomor 8 dan 9 tahun 2020, termasuk mekanisme pemeriksaan atau klarifikasi metode Daring.

“Jadi dulu tidak diakomodir sekarng suda diakomodir, jadi kalau  ada pelapor atau terlapor misalnya yang tidak bisa hadir langsung atau berhalangan hadir bisa pemeriksaan melalui media daring.”

“Ini tentunya harus didiskusikan bersama karena ada perubahan- perubahan yang nanti akan mengiringi panwas dalam melaksanakan pengawasan terkait tidakan pelanggaran, seperti dalam waktu kampanya saat ini,”terang Aslan.

Dikesempatan itu juga, Ikbal Ali, selaku Devis Sengketa Bawaslu Prov Malut, dalam sambutanya berharap bahwa dalam pengawasan agar dapat berjalan dengan Norma yang suda diatur sehingga menjdi harapan besar dalam kesuksesan pilkada.

“Karena kerja dari temn- teman semua merupakan harapan dari kita secara kelembagaan, keberhasilan kerja sebagai pengawas ditingkat bawa, itu merupakan keberhasil secara kelembagaan bersama. Diharpakan dalam sosialisasi ini, perlu untuk dicermati agar dalam rangka pemgawasan itu dapat berjalan dengan baik sesuais dengan peraturan yang berlaku,”harap Ikbal.

Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad sebelum membuka kegiatan sosialisasi itu, Alwi berpesan kepada seluruh jajaryannya tingkat Kecamtan, agar bisa di cermati dengan baik, Perbawaslu ini.

“Diharapkan kepada teman- teman panwascam agar dapat diserap dengan baik, sehingga dalam penerapan nanti, dapat bermanfaat dan berjalan dengan lancar,”pungkasnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *